Gugatan Paket Misi Kandas di MK

- 15 Februari 2021, 19:29 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi/Dok. Pikiran Rakyat
Gedung Mahkamah Konstitusi/Dok. Pikiran Rakyat /Gedung Mahkamah Konstitusi/Dok. Pikiran Rakyat

LABUAN BAJO TERKINI-Gugatan hasil pilkada Manggarai Barat dari Paket Maria Geong-Silverius (MISI) dipastikan kandas.

Hal tersebut terkuak setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penyampaian putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 di Jakarta, Senin 15 Februari 2021.

Sidang ini dilaksanakan secara virtual dan dihadiri para pihak terkait secara online.

Baca Juga: Pamitan Jelang Akhir Masa Jabatan, Gusti-Maria Minta Maaf

Salah satu perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang tersebut adalah terkait perselisihan hasil Pilkada Manggarai Barat 2020 yang diajukan paket MISI.

Untuk perkara Nomor 50/ PHP.BUP-XIX/ 2021 ini, Mahkamah Konstitusi mengadili dalam eksepsi dua (2) hal.

Pertama, menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Konstitusi saat membacakan amar putusan dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI ini.

Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan Hakim Konstitusi terkait dalil-dalil permohonan Pemohon.

Baca Juga: Beda Tahun Sebelumnya, Ini Besaran Anggaran Covid-19 di Mabar Tahun 2021

Di antaranya terkait pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yakni persoalan penetapan DPT, pembukaan kotak suara di luar jam pleno.

Hal lain juga diantaranya penggunaan suara pemilih yang sedang berada di luar daerah, undangan yang tidak disampaikan ke pemilih, tidak adanya sosialisasi penggunaan KTP untuk memilih, adanya pemilih di bawah umur, dan praktik politik uang.

Mahkamah Konstitusi menilai, Pemohon tidak dapat merinci di mana saja pelanggaran tersebut terjadi dan apa pengaruhnya terhadap perolehan suaran.

Selain itu berdasarkan keterangan Bawaslu, tidak terdapat laporan – laporan yang menjadi catatan khusus yang harus ditindaklanjuti selama penyelenggaraan Pilkada Manggarai Barat 2020.

Baca Juga: Mantan Walikota Kupang Dituntut 12 Tahun Penjara

“Demikian pula terhadap dalil-dalil Pemohon lainnya, oleh karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih, maka Mahkamah tidak mempertimbangkannya,” kata Hakim.

Dengan adanya putusan ini, maka perjuangan Paket MISI dalam Pilkada Manggarai Barat 2020 akhirnya kandas.

Putusan ini sekaligus menguatkan penetapan KPU Kabupaten Manggarai Barat terkait Pilkada Manggarai Barat yang dimenangkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Edistasius Endi – Yulianus Weng (Edi-Weng).***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x