Hari Ini Sidang Perdana Mario Dandy Digelar, David Ozora Alami Gangguan Keseimbangan dan Trauma Berat

6 Juni 2023, 10:03 WIB
Hari Ini Sidang Perdana Mario Dandy Digelar, David Ozora Alami Gangguan Keseimbangan dan Trauma Berat /Labuan Bajo Terkini/Tangkapan layar Instagram @mariodandyss)

LABUAN BAJO TERKINI- Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora (17) oleh Mario Dandy  (20) mulai disidangkan pada hari ini Selasa 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang perdana ini, selain Mario Dandy, terdakwa lain yang akan mengikuti persidangan adalah Shane Lukas yang tak lain merupakan rekan Mario.

Terkait sidang perdana ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebut, agenda sidang pertama ini adalah membacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Kapal Cepat Milik BPOLBF Tidak Memerlukan Ijin Operasi

“Sidang pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuyamto.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota.

Dalam sidang perdana ini, kata Djuyamto, PN Jakarta Selatan tidak melakukan pengamanan khusus. Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait pengamanan di hari sidang.

“Tidak ada pengamanan khusus, namun akan dilakukan sesuai situasi dan kondisi atau eskalasi keamanan persidangan,” ujarnya.

Sedangkan untuk peliputan sidang, Djuyamto mengatakan situasi dan kondisinya sama seperti peliputan saat sidang Ferdy Sambo. Ruang sidang diisi pengunjung sidang sesuai kapasitas tempat duduk.

Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Kasus penganiayaan oleh Mario menarik perhatian publik karena prilaku pamer yang dilakukan hingga menyeret sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Reaksi Warga Terkait Rencana Messi Cs Berkunjung ke Labuan Bajo

Kondisi David Ozora


Jelang sidang perdana terhadap Mario Dandy, publik saat ini masih mempertanyakan kondisi David Ozora yang merupakan korban kekerasan Mario.

Pada sebuah unggahan akun Twitter @seeksixsuck nampak sebuah video David Ozora sedang berjalan dengan mengenakan kaos hitam dan celana seragam SMA.

Pengunggah video ini menyebut, akibat cedera otak berat, anak pengurus NU DKI jakarta itu mengalami cacat fisik.

"Efek cedera otak berat menyisakan cacat fisik seperti ini: liat cara jalan david, dia endurance baru kuat 6 menit, berkali2 jatuh karena pusat keseimbangan trauma berat. Bahkan pernah jatuh sampai retak kakinya dan pasang pen, " tulis @seeksixsuck pada postingannya. ***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler