Kapal Cepat Milik BPOLBF Tidak Memerlukan Ijin Operasi

- 5 Juni 2023, 16:40 WIB
Kapal Cepat (Speedboat) 'Wonderful Komodo' milik Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF).
Kapal Cepat (Speedboat) 'Wonderful Komodo' milik Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF). /Milano/

LABUAN BAJO TERKINI - Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo (BPOLBF) sejak tahun 2021 memiliki kapal cepat speedboat bernama Wonderful Komodo yang digunakan untuk operasional kantor. Kapal yang diparkirkan di pelabuhan Labuan Bajo tersebut diprotes segelintir pihak karena tidak kantongi ijin.

Sisilia Jemana, Kepala Divisi Komunikasi Publik BPOLBF menjelaskan, BPOLBF sudah pernah melakukan pengurusan izin pada tahun 2022 lalu. Namun atas arahan Dishub Mabar sendiri, maka pengurusan izin tidak dilanjutkan.

"BPOLBF sendiri pada tahun 2022 telah berkoordinasi untuk perizinan kapal operasional BPOLBF ke Dinas Perhubungan Manggarai Barat. Pihak Dinas Perhubungan Manggarai Barat sendiri saat itu menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 28, tahun 2022, bahwa Kapal Operasional BPOLBF adalah kapal pemerintah yang digunakan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan niaga, sehingga tidak diperlukan surat perijinan pelayaran, "kata Sisilia.

Baca Juga: Ini 5 Kampus Swasta Terbaik di NTT 2023, Ada 2 di Pulau Flores

Perlu diketahui, pada Permenhub nomor 28 tahun 2022 tentang Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, hal yang mengatur khusus terkait izin operasi kapal milik pemerintah tertera pada Bagian Enam Pasal 16 poin B. Pada poin tersebut tertulis “Pembebasan Surat Persetujuan Berlayar dapat diberikan terhadap Kapal Negara atau Kapal Pemerintah sepanjang tidak digunakan untuk kegiatan niaga”. Selanjutnya pada poin C tertulis “Kapal yang digunakan untuk kepentingan Negara berdasarkan surat tugas pimpinan Instansi pemerintah yang ditujukan kepada Syahbandar ".

Terkait ijin Clearence, Sisilia menambahkan, Speedboat Wonderful Komodo dipastikan selalu mengurus surat ijin Clearance saat melakukan pelayaran di wilayah perairan Labuan Bajo. Pihaknya selalu mengurus Clearance setiap kapal dengan kapasitas 12 orang itu melakukan pelayaran.

"Setiap pelayaran pasti dilakukan clearance karena kapal tidak bisa berlayar kalau tidak dilakukan clearance," ungkap Sesilia

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x