Bupati Manggarai Barat Instruksikan Pembentukan Panitia Pilkades Paling Lambat 5 Juni

19 Mei 2022, 11:34 WIB
Suasana kegiatan Sosialisasi Pilkades 102 Desa Se-Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2022. /HO-DPMD Manggarai Barat

LABUAN BAJO TERKINI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat menggelar kegiatan 'Sosialisasi Pilkades 102 Desa Se-Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2022', di Aula Setda Kabupaten Manggarai Barat, Labuan Bajo, Rabu 18 Mei 2022.

Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, perwakilan Kapolres Manggarai Barat, Pimpinan OPD lingkup Pemkab Manggarai Barat, Camat se-Kabupaten Manggarai Barat, serta para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 102 desa yang akan menggelar suksesi.

Pada kesempatan tersebut disosialisasikan sejumlah regulasi seputar Pilkades. Di antaranya terkait Surat Bupati Manggarai Barat Nomor DPMD.410/ 388/ V/ 2022 tertanggal 18 Mei 2022, yang ditujukan kepada para Camat.

Baca Juga: Pilkades di 102 Desa, Bupati Manggarai Barat: Aturan Adalah Panglima

Salah satu poinnya, Bupati Manggarai Barat menginstruksikan agar para Camat memerintahkan BPD dan Kepala Desa/ Penjabat Kepala Desa untuk segera membentuk Panitia Pemilihan di masing-masing desa melalui Keputusan BPD.

BPD dan Kepala Desa/ Penjabat Kepala Desa diberikan waktu tanggal 19 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022 untuk membentuk Panitia Pilkades.

Menurut Panitia Pelaksana Sosialisasi, Hironimus Mandi, sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarkan informasi berkenaan dengan tahapan Pilkades, agar semua pemangku kepentingan dapat mengetahui dan memahami tentang tugas dan peran dalam penyelenggaraan Pilkades 2022 ini.

Baca Juga: Gilang Ramadhan: Musik Tradisional Harus Dijaga

Adapun acuan dari kegiatan tersebut, demikian Hironimus Mandi, diantaranya Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 Tentang Pilkades sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa; serta Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala desa.

"Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan mengurus kepentingan masyarakat dalam sistem pemerintahan desa, dibutuhkan pemimpin yang mampu melayani, peduli dan tanggap terhadap segala kebutuhan dan keinginan masyarakat," ucapnya.

"Dengan demikian, dibutuhkan legitimasi dari masyarakat melalui proses demokrasi dalam bentuk pemilihan kepala desa secara langsung, umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil," imbuh Hironimus Mandi.

Baca Juga: Survei Indometer: Tinggi, Tingkat Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Jokowi

Sementara itu Staf Ahli Bupati Manggarai Barat Bidang Hukum dan Politik Mateus Ngabut, pada kesempatan yang sama menyampaikan, bagi kepala desa yang ingin kembali mencalonkan diri, wajib mengikuti aturan yang berlaku.

"Pilkades di Manggarai Barat bukan hal yang baru. Ingat, ini adalah perhelatan politik. Bisa saja ada orang yang menafsirkan regulasi sesuai kepentingan. Oleh karena itu, baca dan pahami aturan dengan baik," pungkas Mateus Ngabut, mengingatkan.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler