Dugaan Suap Pengesahan RAPBD 2015, KPK Tahan Mantan Gubernur Riau

30 Maret 2022, 23:21 WIB
Tangkapan layar - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kemeja putih) saat memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Gubernur Riau Annas Maamun (rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 30 Maret 2022, sebagaimana dipantau di kanal YouTube KPK RI. /Labuan Bajo Terkini/Marianus Susanto Edison

LABUAN BAJO TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Gubernur Riau berinisial AM, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, tim penyidik memanggil paksa AM dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau.

Hal itu dilakukan karena KPK menilai AM tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Padahal pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.

"Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," papar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 30 Maret 2022, sebagaimana dipantau di kanal YouTube KPK RI.

Baca Juga: Pikiran Rakyat. Com Sabet Gold Winner Pada Ajang SPS Award 2022

Dikatakan, AM akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," jelasnya.

Menariknya, penahanan AM ini terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Karyoto menyebut, penahanan AM ini berdasarkan surat perintah penyidikan dari tahun 2015.

Baca Juga: Berbatasan dengan Australia dan Timor Leste, Gubernur NTT Usulkan Zona Perdagangan Bebas

"Memang terasa cukup lama. Namun demikian, ini adalah beban dari pada tunggakan - tunggakan surat perintah penyidikan yang lama," ucapnya.

Karyoto menambahkan, penetapan tersangka terhadap AM setelah KPK mengumpulkan berbagai informasi dan data serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana mantan Bupati Rokan Hulu yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Riau berinisial SP dan kawan-kawan.

"Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AM, Gubernur Riau periode 2014-2019," kata Karyoto.

Baca Juga: Viral Video Pegawai Dinas Perhubungan di Labuan Bajo Dikeroyok Para Pengguna Pasar Hingga Berdarah

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sekitar Rp200 juta dalam proses penyidikan kasus yang menjerat AM tersebut.

KPK sebelumnya dalam kasus yang sama juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu S dan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, JF.

Atas perbuatannya, tersangka AM sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler