Ada Celah Korupsi Program PEN untuk Pemerintah Daerah, Ini Rekomendasi KPK

- 4 Februari 2022, 06:16 WIB
 Gedung KPK RI.
Gedung KPK RI. /Antara/Benardy Ferdiansyah

LABUAN BAJO TERKINI - Sejak Juli 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Ini merupakan upaya integrasi penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi dalam sebuah komite lintas Kementerian/ Lembaga.

Salah satu respons kebijakan KPC-PEN sebagai instrumen utama pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi adalah menyiapkan anggaran dan program dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, melalui Program PEN.

Pada tahun 2020, untuk Program PEN telah dianggarkan sebesar 695,2 triliun rupiah. Adapun pada tahun 2021 jumlahnya ditingkatkan menjadi sebesar 744,7 triliun rupiah.

Baca Juga: 142 Orang di Lingkungan DPR RI Positif Covid-19, Dewan Bekerja dari Rumah

Program PEN ini mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan KPK telah memetakan potensi dan celah korupsi dalam tata kelola pinjaman Program PEN untuk pemerintah daerah.

"KPK juga telah menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan hasil Kajian Kebijakan Pinjaman PEN untuk pemerintah daerah yang dilakukan KPK pada 2020," papar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 3 Februari 2022.

Kajian tersebut, menurut dia, dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas monitor sebagaimana diatur dalam undang-undang, di tengah beragamnya stimulus yang diberikan kepada pemerintah daerah di masa pandemi Covid-19.

"Selain itu, juga mencermati fleksibilitas persyaratan dan relatif singkatnya waktu penelaahan usulan pinjaman," ucapnya.

Baca Juga: 7 ABK Hilang di Mauritius, Ini Desakan PADMA Indonesia kepada Pemerintah

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x