Dugaan Korupsi DID, KPK Tahan Mantan Bupati Tabanan dan Seorang Dosen di Bali

- 24 Maret 2022, 21:10 WIB
Tangkapan layar - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, seperti dipantau dari kanal YouTube KPK RI, di Labuan Bajo, Kamis 23 Maret 2022.
Tangkapan layar - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, seperti dipantau dari kanal YouTube KPK RI, di Labuan Bajo, Kamis 23 Maret 2022. /Labuan Bajo Terkini/Marianus Susanto Edison

LABUAN BAJO TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Bupati Tabanan NPEW, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun 2018.

Penahanan terhadap NPEW akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2021, sebagaimana dipantau dari kanal YouTube KPK RI.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka NPEW selaku pemberi suap dalam korupsi pengurusan DID Tabanan pada tahun 2018 selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022," jelasnya.

Baca Juga: KPK: Tak Paham Praktik Gratifikasi, ASN Rentan Terjerat Korupsi

NPEW yang merupakan tersangka pemberi suap, demikian Lili Pintauli Siregar, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Selain NPEW, KPK juga menahan satu tersangka pemberi suap lainnya, yakni IDNW, seorang dosen di Bali.

IDNW juga ditahan KPK selama 20 hari. IDNW ditahan di Rutan KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baik NPEW maupun IDNW sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x