KPK: Tak Paham Praktik Gratifikasi, ASN Rentan Terjerat Korupsi

- 24 Maret 2022, 09:28 WIB
Ilustrasi praktik gratifikasi.
Ilustrasi praktik gratifikasi. /Labuan Bajo Terkini/Pixabay

LABUAN BAJO TERKINI - Praktik gratifikasi semakin berkembang dalam berbagai bentuk. Tidak sekadar berupa uang, namun bisa berupa hobi atau binatang.

Celakanya banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memahami hal ini, sehingga rentan terjerat korupsi.

Hal ini sebagaimana dilontarkan Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI, Chrisna Adhitama Surya Nugraha, di Hotel Ayola, Cikarang Selatan, Rabu, 23 Maret 2022.

“Biasanya bentuknya beragam, kalau dulu uang atau barang, sekarang misalnya ada laporan binatang atau hobi. Menyesuaikan dengan target penerimanya,” papar Chrisna Adhitama, kepada wartawan usai menjadi pemateri tentang gratifikasi di hadapan pejabat pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: 362 Tambahan Kasus Positif Covid-19 di NTT, 5 Orang Meninggal Dunia

Ia pun mengingatkan bahwa setiap pemberian yang berkaitan dengan wewenang seseorang dapat dikatakan sebagai gratifikasi.

Karena itu, segala bentuk pemberian, apalagi yang bisa memengaruhi suatu kebijakan, wajib ditolak oleh ASN.

“Bahwa gratifikasi itu merupakan bagian dari suap kalau berlawanan dengan kewajiban. Bagi rekan-rekan ASN yang memang menerima gratifikasi seperti itu, harap segera melaporkan pada KPK maupun unit pelayanan gratifikasi,” ujar Chrisna Adhitama.

Seperti dikutip Labuan Bajo Terkini dari Pikiran Rakyat dalam berita dengan judul "ASN Tidak Sadar Terima Gratifikasi, KPK: Batas Penerimaan Rp300 Ribu-1 Juta", Chrisna Adhitama menyebut tidak sedikit ASN yang tidak mengenali praktik gratifikasi.

Salah satu buktinya, pelaporan penerimaan gratifikasi tidak pernah dilakukan.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x