Ini Harta Kekayaan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Ditahan KPK

21 Januari 2022, 09:07 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, IIH (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022. /Antara/Dhemas Reviyanto

LABUAN BAJO TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan IIH, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Sebagaimana pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman https://elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada hari Jumat 21 Januari 2022, IIH terakhir melaporkan kekayaannya pada tanggal 12 Januari 2021, untuk laporan periodik tahun 2020.

IIH memiliki total harta kekayaan Rp2.174.542.499,00. Rinciannya, terdiri atas satu tanah dan bangunan berlokasi di Surakarta dan satu tanah di Boyolali dengan total nilai Rp1.030.000.000,00.

Baca Juga: Menteri Pertanian: Awal Tahun, Stok Beras di Dalam Negeri Aman

Selanjutnya, IIH juga tercatat memiliki 1 unit mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp160 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp22,5 juta serta kas dan setara kas senilai Rp962.042.499,00.

Diketahui, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, KPK menetapkan IIH bersama Panitera Pengganti PN Surabaya, HD, sebagai tersangka penerima suap. Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), HK.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa IIH selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait dengan pembubaran PT SGP.

Baca Juga: Isran Noor: Masyarakat Kalimantan Timur Dukung Penuh IKN, Tidak Ada Penolakan

"Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka HK yang diduga ada kesepakatan antara HK dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut," papar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 21 Januari 2022 dini hari.

KPK menduga, uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

"Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, tersangka HK menemui tersangka HD selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan tersangka HK," ujar Nawawi Pomolango.

Baca Juga: Gede Pasek Suardika: Nama Nusantara Bisa Jadi Kode Alam Semesta Merestui PKN

Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka HK diduga berulang kali menjalin komunikasi, di antaranya melalui sambungan telepon dengan HD dengan mengunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

"Adapun setiap hasil komunikasi antara tersangka HK dan tersangka HD, diduga selalu dilaporkan oleh tersangka HD kepada tersangka IIH," urai Nawawi Pomolango.

KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh HK, di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

"Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Tjahjo Kumolo: Yang Masih Merekrut Akan Dikenakan Sanksi

Pada bulan Januari 2022, Hakim IIH menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta HD untuk menyampaikan kepada HK, agar merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

"Tersangka HD segera menyampaikan permintaan tersangka IIH kepada tersangka HK dan pada tanggal 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh tersangka HK kepada tersangka HD sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH," beber Nawawi Pomolango.

KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler