LABUAN BAJO TERKINI- Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau AMIN resmi mendaftarkan secara resmi Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir menjelaskan, pihaknya telah mendaftarkan permohonan perkara ke MK pada pukul 01.00 WIB dini hari secara online.
"Alhamdulillah, kami telah resmi mendaftarkan ke MK. Pagi ini, kami didampingi oleh Kapten Tim Nasional AMIN, Syauqi. Alhamdulillah, kawan-kawan dari MK menerima dengan baik,”kata Ari Yusuf.
Ari mengklaim, saat ini pihaknya telah resmi mengantongi beberapa bukti yang siap dibuka saat persidangan nanti di MK. Bukti- bukti tersebut kata dia, dikumpulkan dari tim lapangan AMIN.
“Dalam permohonan ini ada banyak hal yang kami sampaikan. Tentu fakta yang kami sampaikan. Kami lampirkan juga bukti di lapangan. Untuk detail, nanti bukti-bukti itu kita lihat dalam proses persidangan,” kata dia.
Siapkan 190 Pengacara
Lebih lanjut Ari menjelaskan, untuk menghadapi proses hukum di Mahkamah Konstitusi, tim hukum AMIN telah menyiapkan beberapa saksi dan ahli yang telah diverifikasi.
Selain itu, pihaknya juga telah menyiarkan ribuan orang kuasa hukum dari semua provinsi di Indonesia. Namun kuasa hukum yang ditugaskan ke MK hanya sebagian kecil saja.
"Tim hukum AMIN terdiri dari 33 provinsi dan ada ribuan pengacara yang tergabung di sana. Tapi karena MK juga menyediakan tempat yang terbatas, jadi yang tergabung di dalam daftar kuasa ada sebanyak 190 orang,”jelasnya.