LABUAN BAJO TERKINI- Keputusan pelaksanaan Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024 mendatang mendapatkan penolakan dari 13 kepala daerah di Indonesia.
Sebagian besar kepala daerah tersebut melakukan penolakan karena masa jabatan yang seharusnya 5 tahun berkurang menjadi empat tahun.
Para kepala daerah yang tak terima dengan keputusan tersebut lalu melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan memohon agar pelaksanaan pilkada serentak bergeser hingga akhir 2025 mendatang.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan 13 Kepala Daerah yang Inginkan Pilkada Serentak Digelar 2025
Meski demikian Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari para kepala daerah tersebut karena telah diatur dalam perundang-undangan dan keputusan MK.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan, pelaksanaan pilkada serentak yang puncaknya akan digelar pada 27 November 2024 mendatang telah final dan tidak bisa diubah.
Menurut Saldi Isra, pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini telah secara resmi diatur dalam pasal 201 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
Selain itu keputusan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 telah tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-XXII/2024.
Dalam sidang putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 yang digelar Rabu 20 Maret 2024, ketua MK menegaskan menolak perubahan untuk mengubah jadwal pelaksanaan pilkada serentak dari November 2024 menjadi Desember 2025.