LABUAN BAJO TERKINI- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) siap melakukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi kepada awak media di Jakarta, Rabu malam mengaku kaget karena partai berlambang Ka'bah itu gagal meraih ambang batas parlemen yakni 4 persen.
"Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.
Menurut Awiek, sapaan khas Achmad Baidowi, hasil perolehan suara PPP berdasarkan rekapitulasi di KPU RI berbeda dengan perhitungan internal mereka.
Data internal PPP kata Awiek, partai tersebut telah melewati ambang batas parlemen 4 persen dan berhak untuk mengirimkan Wakil ke senayan atau DPR RI.
"Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," jelas Awiek.
Kendati demikian, dia mengatakan PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional oleh KPU RI, PPP pada Pileg 2024 ini meraih 5.878.777 suara. Jika dipersentasikan maka raihan PPP hanyalah 3,87 persen.