LABUAN BAJO TERKINI- Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang meninggal akibat tertembak pada 8 Juli 2022 lalu.
Keenam perwira polisi ini menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Salah satu yang menjadi sorotan dari keenam tersangka ini adalah Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan mantan Karopaminal Divpropam Polri dan merupakan anak buah Ferdy Sambo.
Selain suami Seali Syah itu, 5 orang lain yang ditetapkan tersangka adalah Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiqui Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Kabar penetapan tersangka itu dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis, 1 September 2022.
“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri.
Keenam tersangka anggota Korps Bhayangkara tersebut dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, Pasal 221 dan 223 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP).
Adapun dalam kasus obstruction of justice ini, Hendra Kurniawan terlibat dalam menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV vital di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan sehingga tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya.