Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhari, Hendra Kurniawan masuk dalam klaster keempat bersama Ferdy Sambo dan Arif Rahman Arifin.
Mantan Karo Paminal Propam Polri itu berperan menyuruh, melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, satu dari keenam tersangka tersebut, saat ini tengah menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara paralel untuk sidang KKEP juga jalan,” tutur Dedi.
Pada hari ini, Dedi menyampaikan pihaknya melakukan sidang terhadap Kompol Chuk Putranto atas pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Yosua.
“Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran kode etik,” ucap Dedi.
Dalam perkara ini, penyidik sudah menyita empat barang bukti antara lain, harddisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCTV yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo.***