LABUAN BAJO TERKINI- Kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir.
Sejauh ini Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu itu.
Salah satu yang menjadi sorotan dari lima tersangka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Ini Profil Putri Chandrawati, Dikenal Peduli dengan Pendidikan Anak
Tak hanya Ferdy Sambo, sang istri Putri Chandrawati pun ikut terseret dalam pusaran kasus yang terjadi di Duren Tiga itu.
Polisi juga telah menetapkan Putri Chandrawati sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022.
Selain telah menetapkan Ferdy Sambo dan istrinya sebagai tersangka, Polisi kini mengungkap fakta-fakta lain termasuk antek-antek yang terlibat dalam penghalangan penyidikan.
Polri membagi para antek Ferdy Sambo ini menjadi lima klaster. Kelima klaster ini diduga menjadi obstruction of justice dalam kasus ini.
Terungkapnya kelima klaster ini dijelaskan Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri pada Jumat, 19 Agustus 2022.