Ivan menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara beberapa negara tujuan transaksi judi online.
PPATK lanjut Ivan, selain mendeteksi aliran uang ke beberapa negara di Asia Tenggara, aliran dana judi online ini diduga mengalir hingga ke negara surga pajak atau 'tax haven'.
Oleh karena itu, hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Berantas Konsorsium 303, Sindikat Jaringan Judi Online Internasional di Jawa Tengah Digrebek Polisi
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan berbagai judi online dan bisa bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.
"Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,"pungkasnya.***