Data PPATK: Ratusan Triliun Uang Judi Online dari Indonesia Mengalir ke Beberapa Negara, Termasuk Kamboja

- 22 Agustus 2022, 21:05 WIB
Data PPATK: Ratusan Triliun Uang Judi Online dari Indonesia Mengalir ke Beberapa Negara, Termasuk Kamboja
Data PPATK: Ratusan Triliun Uang Judi Online dari Indonesia Mengalir ke Beberapa Negara, Termasuk Kamboja /Pexels

LABUAN BAJO TERKINI- Fakta mencengangkan diungkap  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi ( PPATK).

Lembaga Negara yang bertugas mengontrol transaksi keuangan tersebut melaporkan ada ratusan Triliun Rupiah uang transaksi judi online yang keluar dari Indonesia ke beberapa Negara di Asia Tenggara.

Adapun Negara tujuan transaksi judi online tersebut terdeteksi hingga ke Thailand, Filipina,hingga  Kamboja.

Baca Juga: Pemberantasan Judi Gencar Dilakukan, Benny Harman sebut Polisi Gagal Fokus dan Minta Kapolri Diberhentikan

Menurut data PPATK, tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum sejak 2019 hingga 2022.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membeberkan, pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi sehingga susah terdeteksi.

"Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,"kata Ivan dalam keterangan persnya Senin 22 Agustus 2022.

Menurut Ivan, untuk menghentikan praktik judi online ataupun judi darat di Indonesia perlu kerja sama antara aparat penegak hukum maupun masyarakat

"PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi,"kata Ivan.

Ivan menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara beberapa negara tujuan transaksi judi online.


PPATK lanjut Ivan, selain mendeteksi aliran uang ke beberapa negara di Asia Tenggara, aliran dana  judi online ini  diduga mengalir hingga ke negara surga pajak atau 'tax haven'.

Oleh karena itu, hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Berantas Konsorsium 303, Sindikat Jaringan Judi Online Internasional di Jawa Tengah Digrebek Polisi

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak  tergiur dengan berbagai  judi online dan bisa bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.

"Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,"pungkasnya.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x