Pendataan dilakukan untuk seluruh tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan kemudian PPK menyampaikan data tenaga honorer tersebut maksimal pada tanggal 30 September 2022.
Namun, ada hal yang harus dilakukan oleh tenaga honorer sebagai salah satu instrumen pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Para honorer diminta menyiapkan berkas ini sebagai hal yang akan didata oleh PPK, yaitu sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi nama Tanpa Gelar
-Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
-Lokasi tempat lahir
-Tanggal lahir
-Kode pendidikan terakhir
-Nama pendidikan terakhir
-Nomor ijazah
-Tanggal lulus
-Kode jabatan terakhir
-Nama jabatan terakhir
-Nomor SK
-Tanggal SK
-Tanggal awal kerja
-Tanggal akhir kerja
Itulah data dan berkas yang harus disiapkan oleh para honorer jika nanti ada pendataan oleh PPK baik di tingkat pusat maupun daerah.***