CATAT! Urus SIM dan STNK Wajib Lampirkan dengan BPJS Akan Segera Berlaku

2 September 2022, 09:22 WIB
Urus SIM dan STNK Wajib Lampirkan dengan BPJS Akan Segera Berlaku /Mobil SIM Keliling Polri

LABUAN BAJO TERIKINI-Pengurusan  Surat Izin Mengemudi atau SIM ke depan harus memiliki BPJS Kesehatan. Aturan itu telah diteken Presiden Joko Widodo dalam Instruksi Presiden atau  Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada aturan yang ditandatangani awal 2022 lalu itu, Presiden Jokowi memerintahkan bahwa masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus terdaftar dalam kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.

Merespon hal ini  Korlantas Polri akan segera menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Brigadir J Lakukan Pelecehan Terhadap Putri di Magelang, Om Kuat Aman?

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini adalah tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STNK.

Mengutip Humas Polri, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, layanan BPJS Kesehatan di Satpas diharapkan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," kata Shantyabudi.

Layanan BPJS Kesehatan ini sudah tersedia di Satpas Prototype Polres Purwakarta. Shantyabudi langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype.

Dia mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakeholder ke depan.

Baca Juga: Ini Langkah-Langkah Serta Biaya yang Harus Dibayar untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk diketahui, Pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Presiden menginstruksikan Kapolri untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Berikut ini adalah kutipan bunyi Inpres Nomor 1 tahun 2022;

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,"***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler