LABUAN BAJO TERIKINI- Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada timsus Polri terkait kematian Brigadir J pada 8 Juli lalu.
Hasil rekomendasi itu disampaikan langsung oleh komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara pada Kamis 1 September 2022.
Adapun hasil rekomendasi Komnas HAM yang disampaikan kepada Timsus Polri diantaranya;
1. Brigadir J dinyatakan meninggal dunia pada 8 Juli 2022 di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Nomor 46 Jakarta Selatan.
2. Penembakan terhadap Brigadir J dikategorikan sebagai pembunuhan diluar hukum atau Extra Judicial Killing.
3. Hasil otopsi pertama dan kedua, Brigadir J meninggal karena luka tembak dan tidak ada kekerasan lain.
4. Brigadir J diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati di Magelang 7 Juli 2022.
5.Terjadi Obstruction of justice dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J.