Komnas HAM Beberkan 4 Pelanggaran Hak Asasi Dalam Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Dialami Keluarga Sambo

- 2 September 2022, 07:09 WIB
Komnas HAM Beberkan 4 Pelanggaran Hak Asasi Dalam Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Dialami Keluarga Sambo
Komnas HAM Beberkan 4 Pelanggaran Hak Asasi Dalam Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Dialami Keluarga Sambo /Foto: Facebook/Rohani Simanjuntak/

LABUAN BAJO TERKINI- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan beberapa pelanggaran hak asasi yang terjadi dalam kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pelanggaran hak asasi tersebut dialami oleh kedua belah pihak, baik korban Brigadir J maupun di pihak tersangka khususnya Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, dari proses penyidikan yang menghasilkan temuan dan analisis faktual, Komnas HAM menganalisis pelanggaran yang terjadi dari segi Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Susul Ferdy Sambo, 1 Jenderal dan 5 Orang Perwira Jadi Tersangka Dalam Skenario Kematian Brigadir J

“Didasarkan pada proses kemudian temuan faktual dan analisis faktual, kami kemudian beranjak kepada soal analisis pelanggaran HAM-nya,”kata Beka. 

Selanjutnya, dari hasil Komnas HAM lanjut Beka, ditemukan terdapat 4 pelanggaran hak asasi yang terjadi selama kasus kematian Brigadir J diantaranya;

1. Hak untuk Hidup


Hak untuk hidup ini terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Hak untuk hidup ini diatur khusus dalam pada pasal 9 Undang-Undang No. 39 tahun 1999.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x