LABUAN BAJO TERKINI- Setiap orang tua pasti akan mewariskan harta benda kepada anak. Anak sebagai penerus selanjutnya disebut sebagai ahli waris.
Yang diwariskan orang tua biasanya beragam, bisa dalam bentuk uang tunai, benda berharga, bangunan dan tentu tanah.
Lalu ketika warisan itu menjadi milik anak atau ahli waris tentu mesti ada legalitas dalam bentuk surat-surat sebagai bukti hukum kepemilikan harta benda termasuk tanah.
Baca Juga: Bejat, Pria di Manggarai Timur ini Tega Memperkosa Ibu Kandungnya
Lalu bagaimana Proses Balik Nama dan Biaya yang Harus Dibayar?
Bahan Yang Perlu Disiapkan
Menyadur laman PPID Kementerian ATR/BPN, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan pemohon untuk balik nama tanah warisan.
1. Mengisi lengkap formulir surat permohonan dan wajib ditandatangan diatas meterai dari pemohon.
2. Foto copy dokumen kependudukan seperti KTP dan KK dari ahli waris dalam hal ini pemohon atau yang diberi kuasa.