Aspirasi Masa Jabatan Kades, Mendes PDTT: Saya Sudah Teruskan ke Kemendagri

7 Juni 2022, 21:03 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. /Antara/HO-Kemendes PDTT

LABUAN BAJO TERKINI - Para Kepala Desa (Kades) mengusulkan agar masa jabatan Kades untuk satu periode menjadi 9 (sembilan) tahun dari 6 (enam) tahun saat ini.

Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, usulan para Kades tersebut sudah diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Aspirasi para kepala desa mengenai masa jabatan, sudah saya teruskan ke Kemendagri. 18 tahun masa jabatan kalau boleh bukan dibagi tiga tapi dibagi dua (periode) saja," tuturnya, di hadapan para Kades di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin 7 Juni 2022.

Baca Juga: Ini Syarat Yang Wajib Disiapkan Bakal Calon Kepala Desa di Manggarai Barat

Dikatakan, jabatan Kepala Desa yang sebelumnya hanya enam tahun bisa diduduki oleh Kepala Desa maksimal tiga periode dengan jumlah masa jabatan 18 tahun.

Namun, ia mengaku jika aspirasi para Kepala Desa itu cukup dua periode tetapi masa jabatannya sama, yakni selama 18 tahun atau dalam satu periode bisa dijabat selama sembilan (9) tahun.

"Yang berkembang di kalangan para Kepala Desa bagaimana 18 tahun ini dibagi dua saja, yakni sembilan tahun. Bahasan yang mendasari adalah permasalahan yang terjadi di masyarakat tidak bisa menyelesaikan perbedaan pilihan kalau hanya enam tahun," tutur Mendes PDTT.

Baca Juga: KPU dan DPR RI Sepakati Durasi Kampanye Pemilu Serentak 2024

Abdul Halim Iskandar menyebut, salah satu pertimbangan yang diambil adalah meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Kemendagri sendiri, menurut dia, sudah memberikan perhatian serius mengenai aspirasi para Kepala Desa ini dan segera akan melakukan pembahasan lebih lanjut.

"Sudah ada tanggapan dari Kemendagri dan ini akan dibahas lebih lanjut," ujar Abdul Halim Iskandar.

Baca Juga: Olla Ramlan Mulai Kepincut Touring Motor

Selain itu, keputusan yang diambil Kemendagri mengenai permasalahan Kades sudah diputuskan, yakni terkait Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa yang tidak boleh lebih dari enam bulan.

"Kemendagri sudah memberikan solusi tidak ada Plt boleh lebih dari enam bulan karena kalau lebih, maka akan dilaksanakan Pilkades tetapi yang memilih adalah perwakilan," pungkas Abdul Halim Iskandar.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler