Mendes PDTT: 40 Persen Dana Desa untuk BLT Tak Mutlak Dihabiskan

- 14 Februari 2022, 09:02 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. /Instagram/@halimiskandarnu

LABUAN BAJO TERKINI - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, juga menentukan alokasi penggunaan dana desa.

Sesuai Pepres tersebut, penggunaan dana desa untuk Program Perlindungan Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa alokasinya paling sedikit 40 persen.

Selanjutnya untuk program ketahanan pangan paling sedikit 20 persen, dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen dari alokasi dana desa untuk setiap desa, dan untuk program sektor prioritas lainnya.

Baca Juga: Hari Kasih Sayang 14 Februari, Dari Festival Lupercalia Hingga Surat Cinta Valentine

Terkait hal ini, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengingatkan bahwa penggunaan alokasi 40 persen dana desa untuk BLT tidak mutlak dihabiskan.

Penggunaan dana tersebut, menurut Mendes PDTT, tetap harus disesuaikan dengan jumlah warga miskin di desa, sehingga tidak justru berdampak kasus hukum.

"Dari pada nanti berhubungan dengan kasus hukum, lebih baik riil yang ada warga miskin di desa salurkan itu. Jika adanya 10 persen atau 15 persen, salurkan sebanyak itu," ujarnya, saat melakukan kunjungan kerja di Kudus, Jawa Tengah, Minggu 13 Februari 2022.

Baca Juga: Pemerintah Tak Bayar Rp2,42 Triliun Klaim Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 dari Rumah Sakit

Ia meminta para Kepala Desa tidak khawatir, karena kalau tidak digunakan semuanya, dana tersebut tidak hilang.

"Kepala desa tidak perlu khawatir, karena Insya Allah duit itu tidak akan hilang," tegasnya.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x