LABUAN BAJO TERKINI - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengakui jika saat ini Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masih memiliki banyak kendala dalam mengakses investasi yang lebih besar.
Akibatnya, belum banyak BUMDes maupun BUMDes Bersama yang mampu memberikan hasil nyata dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.
Mencermati kondisi ini, Kemendes PDTT terus berupaya untuk memperkuat keberadaan BUMDes. Salah satunya adalah dengan menggandeng Kementerian Investasi/BKPM.
"Intinya BUMDes dan BUMDes Bersama siap dengan banyak hal, termasuk ekspor, tapi masih ada banyak kendala dalam mengakses investasi yang lebih besar," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 11 Maret 2022.
Baca Juga: Pemindahan IKN untuk Memastikan Visi Indonesia Emas 2045 Tercapai
Kemendes PDTT dan Kementerian Investasi telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) agar BUMDes dan BUMDes Bersama mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Penandatanganan MoU pada 11 Maret 2022 ini diharapkan dapat memberikan hasil nyata, yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.
Menurut Abdul Halim Iskandar, terbitnya UU Cipta Kerja sesungguhnya membuat BUMDes mempunyai legalitas sebagai badan hukum, yang memungkinkan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
Baca Juga: 16.110 Tambahan Kasus Positif Covid-19 di Indonesia, 290 Orang Meninggal Dunia
Hal ini sekaligus menjadi langkah yang dapat memudahkan BUMDes maupun BUMDes Bersama untuk mengakses investor, sehingga jangkauannya semakin besar dan luas.