Ada Celah Korupsi Program PEN untuk Pemerintah Daerah, Ini Rekomendasi KPK

4 Februari 2022, 06:16 WIB
Gedung KPK RI. /Antara/Benardy Ferdiansyah

LABUAN BAJO TERKINI - Sejak Juli 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Ini merupakan upaya integrasi penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi dalam sebuah komite lintas Kementerian/ Lembaga.

Salah satu respons kebijakan KPC-PEN sebagai instrumen utama pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi adalah menyiapkan anggaran dan program dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, melalui Program PEN.

Pada tahun 2020, untuk Program PEN telah dianggarkan sebesar 695,2 triliun rupiah. Adapun pada tahun 2021 jumlahnya ditingkatkan menjadi sebesar 744,7 triliun rupiah.

Baca Juga: 142 Orang di Lingkungan DPR RI Positif Covid-19, Dewan Bekerja dari Rumah

Program PEN ini mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan KPK telah memetakan potensi dan celah korupsi dalam tata kelola pinjaman Program PEN untuk pemerintah daerah.

"KPK juga telah menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan hasil Kajian Kebijakan Pinjaman PEN untuk pemerintah daerah yang dilakukan KPK pada 2020," papar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 3 Februari 2022.

Kajian tersebut, menurut dia, dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas monitor sebagaimana diatur dalam undang-undang, di tengah beragamnya stimulus yang diberikan kepada pemerintah daerah di masa pandemi Covid-19.

"Selain itu, juga mencermati fleksibilitas persyaratan dan relatif singkatnya waktu penelaahan usulan pinjaman," ucapnya.

Baca Juga: 7 ABK Hilang di Mauritius, Ini Desakan PADMA Indonesia kepada Pemerintah

Ipi Maryati Kuding menjelaskan, kajian itu mengidentifikasi sejumlah persoalan terkait tata kelola pinjaman PEN untuk pemerintah daerah, yaitu desain kebijakan pinjaman PEN belum sepenuhnya berpihak kepada daerah, belum memadainya pengaturan pengawasan atas pelaksanaan pinjaman PEN daerah.

Selanjutnya, belum ada pengaturan kebijakan atas mekanisme koordinasi dalam penilaian pinjaman PEN daerah, belum memadainya instrumen untuk menilai korelasi usulan pinjaman daerah dengan PEN, belum ada aturan kebijakan dalam melakukan penilaian usulan daerah, dan belum ada platform informasi untuk mendukung transparansi proses administrasi pinjaman PEN daerah.

Atas persoalan tersebut, demikian Ipi Maryati Kuding, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Baca Juga: PBB: Kabupaten dan Kota di Indonesia Lebih Maju dalam Pengurangan Risiko Bencana

Pertama, melakukan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2020 jo PMK Nomor 179 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah.

Kedua, Kementerian Keuangan bersama dan/ atau melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) meningkatkan pengawasan atas kemajuan pelaksanaan proyek melalui kegiatan monitoring evaluasi secara "on desk" dan atau kunjungan lapangan minimal pada masa awal, tengah, dan akhir proyek, mengoptimalkan konsultan pengawas untuk memastikan kualitas pelaksanaan program dan atau kegiatan.

Selanjutnya, menetapkan secara spesifik masa penyampaian laporan berkala dari PT SMI atas kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan, misal triwulanan dan melakukan pengaturan atas SHT untuk kegiatan yang terkait dengan PEN.

Baca Juga: Ini 15 Kegiatan Eksplorasi Geothermal Wae Sano, Paling Akhir Pengeboran

Ketiga, Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri cq Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan PT SMI menyusun mekanisme pelaksanaan koordinasi dalam proses tata laksana pinjaman PEN daerah.

Keempat, menyusun standar minimal dalam mengukur relevansi sebuah program dan kegiatan dengan PEN.

Kelima, menyusun aturan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penilai dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan yang akan diprioritaskan untuk didanai melalui pinjaman PEN daerah.

Keenam, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri cq Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan PT SMI menyusun sistem informasi yang menyajikan informasi status kemajuan dari pengajuan pinjaman PEN daerah.

Baca Juga: Sengkarut Pupuk Berubsidi, Ketua Komisi IV DPR RI: Benahi Data Penerima

Atas rekomendasi tersebut, Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK kemudian mendampingi Kementerian Keuangan menyusun rencana aksi perbaikan dan melakukan pemantauan atas implementasinya.

"Hasil pemantauan atas enam rencana aksi telah terlaksana seluruhnya pada 2021, yaitu pertama, terkait Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah melakukan revisi PMK 105 Tahun 2020 jo PMK 179 Tahun 2020 dengan diterbitkannya PMK 43 tahun 2021," ujarnya.

Selain itu, ia mengungkapkan juga telah disusun standar minimal dalam mengukur relevansi sebuah program dan kegiatan dengan PEN serta aturan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penilai dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan.

Kedua, Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama-sama dengan PT SMI dan Kementerian Dalam Negeri cq Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan koordinasi dalam proses tata laksana Pinjaman PEN Daerah, dan menyusun sistem informasi aplikasi Refina.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler