KPK Setor Rp848,3 Juta ke Kas Negara, Ini Rinciannya

- 21 Januari 2022, 16:20 WIB
Logo KPK di Gedung KPK RI.
Logo KPK di Gedung KPK RI. /Antara/Benardy Ferdiansyah

LABUAN BAJO TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan dan menagih asset recovery atau pemulihan aset dari para terpidana tindak pidana korupsi.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, hal ini dilakukan KPK sebagai bentuk komitmen untuk semaksimal mungkin memberikan pemasukan bagi kas negara.

Yang terbaru, KPK telah menyetor ke kas negara dana sejumlah Rp848.324.100. Dana tersebut bersumber dari pembayaran uang pengganti, penyitaan uang, dan hasil lelang barang rampasan dari para terpidana perkara korupsi.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp848.324.100 sebagai bagian dari asset recovery atau pemulihan aset dari beberapa sumber," jelas Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 21 Januari 2022.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Balikpapan, Lima Orang Meninggal Dunia

Ia kemudian merinci sumber dana yang disetor tersebut. Pertama, dari perkara dengan terpidana Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 1 September 2021, berupa uang rampasan sejumlah Rp486.050.000.

Matheus Joko Santoso merupakan terpidana dalam perkara penerimaan suap terkait bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

Kedua, dari perkara dengan terpidana mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rachman, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021, berupa pembayaran cicilan uang pengganti ke-9 sejumlah Rp300.000.000 dari total kewajiban sejumlah Rp3.670.000.000.

"Sehingga uang pengganti yang telah dibayarkan oleh terpidana dimaksud sejumlah Rp2.650.000.000," urai Ali Fikri.

Baca Juga: MotoGP Mandalika 2022, Sandiaga Salahuddin Uno: The Show Must Go On

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x