Menpan RB Beberkan Alasan Melarang Pemda Rekrut Honorer

24 Januari 2022, 19:16 WIB
Ilustrasi Honorer /Pikiran Rakyat

LABUAN BAJO TERKINI- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, buka suara soal larangan kepada Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia merekrut tenaga honorer mulai 2023 mendatang.

Menurut Tjahjo, alasan paling utama larangan merekrut tenaga honorer ke depan karena perekrutan tenaga honorer merusak perhitungan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak hanya itu, perekrutan tenaga honorer kata dia, telah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Bejat, Pria di Manggarai Timur ini Tega Memperkosa Ibu Kandungnya

PP tersebut lanjut dia, yaitu PP nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer.

"Rekruitmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan formasi kebutuhan (ASN) di Instansi Pemerintah. Hal ini juga membuat masalah tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini, " kata Tjahjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 23 Januari.

"Padahal, dalam pasal 8 PP nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS secara jelas telah melarang pengangkatan tenaga honorer, "imbuhnya.

Selain pasal 8 pada PP nomor 48 tahun 2005 itu, sambung dia, pasal 96 PP nomor 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengatur jelas terkait tenaga honorer.

Baca Juga: Tampan Seperti Ayahnya, Putra Mantan Wapres ini Jadi Pangdam Siliwangi

Ia menambahkan pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023.

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," tukasnya.

Perihal pemenuhan kebutuhan tenaga kebersihan, tenaga keamanan dan pramusaji, hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsourcing. Dia menambahkan akan terdapat sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di K/L dan pemda pusat atau daerah.***

Editor: Silvester Yunani

Tags

Terkini

Terpopuler