Kejar Ketertinggalan Jumlah Wirausaha, Pemerintah Terbitkan Perpres

- 24 Januari 2022, 05:20 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. /Antara/HO-KemenkopUKM

LABUAN BAJO TERKINI - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021 -2024.

Perpres ini telah resmi diberlakukan pada 3 Januari 2022 yang akan menjadi pedoman bagi kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melakukan pengembangan kewirausahaan nasional untuk periode tahun 2021-2024.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Perpres ini dihadirkan salah satunya untuk mengejar ketertinggalan jumlah wirausaha di Indonesia.

Pemerintah sendiri menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95 persen, yang saat ini masih 3,47 persen.

Baca Juga: Kapal Motor Tenggelam di Manggarai Barat, Dua Orang Meninggal Dunia

“Perpres ini memberikan kemudahan, insentif dan pemulihan bagi wirausaha, baik yang sudah menjalankan usahanya maupun yang baru merintis sebagai wirausaha,” jelasnya, dalam keterangan pers, di Jakarta, Minggu 23 Januari 2022.

Beberapa kemudahan dimaksud, mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik, memfasilitasi standarisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor.

Kemudahan lainnya adalah akses pembiayaan dan penjaminan, pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara (PaDi BUMN).

Selain itu, ada juga kemudahan untuk mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/ atau bahan penolong.

Baca Juga: Peradi Pergerakan Sebut Ada Dugaan Transaksi Mencurigakan di Rekening ORARI

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x