LABUAN BAJO TERKINI - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) untuk memberikan kepastian hukum kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal ini penting dalam rangka memberikan perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan kepada mereka.
"Kemenakertrans harus menunjukkan keberpihakan kepada kepastian hukum dan perlindungan para tenaga migran Indonesia,” kata LaNyalla Mahmud Mattalitti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 10 Februari 2022.
Ia menyampaikan hal ini sebagai tanggapan atas rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) perekrutan Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia yang akan dipekerjakan di Malaysia.
MoU tersebut merupakan permintaan mendesak dari pengusaha Malaysia.
Menurut Ketua DPD RI, kepastian hukum bagi PMI antara lain meliputi keamanan, potensi kekerasan, dan human trafficking (perdagangan orang), pembayaran gaji, hak istirahat, berkomunikasi dengan keluarga, dan bantuan hukum.
Kepastian hukum, disebutnya sangat penting untuk menghindari kasus yang selama ini banyak terjadi. Misalnya gaji tidak dibayarkan dan tindak kekerasan, bahkan berujung pada masalah hukum pidana.
Baca Juga: Ketua DPD RI: Pers Berperan Penting Mengedukasi Masyarakat Terkait Lingkungan Hidup
"Kami tidak ingin mendengar lagi ada pekerja migran yang telantar dan tidak dipenuhi haknya atau mendapat kekerasan dari majikan," tandas LaNyalla Mahmud Mattalitti.