Ketua DPD RI Dukung Pengusutan Dugaan Kartel Minyak Goreng

- 31 Januari 2022, 08:35 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. /Instagram/@lanyallacenter

LABUAN BAJO TERKINI - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membawa ke ranah hukum dugaan adanya kartel minyak goreng yang merugikan masyarakat.

Langkah KPPU ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Ia mengaku sangat geram, karena masih saja menerima keluhan dari masyarakat terkait ‘hilangnya’ minyak goreng di toko-toko ritel kecil.

"Padahal Presiden Joko Widodo sudah memberi instruksi jajarannya untuk memastikan minyak goreng tersedia dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan, yaitu Rp14 ribu per liter,” tegas LaNyalla Mahmud Mattalitti, sebagaimana dikutip dari akun Instagram @lanyallacenter, Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Murah, GAPPARI: Pedagang Kecil, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Ketiadaan minyak goreng di toko-toko ritel kecil di berbagai daerah, menurut Ketua DPD RI, karena adanya kegagalan dalam memahami psikologi konsumen dan supply chain-nya.

Selain itu, imbuhnya, kondisi ini juga terjadi karena belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu dan hilir yang terkontrol dengan baik.

"Bahkan KPPU bilang hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Pemerintah, melalui Polri dan KPPU mesti mengusut dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan,” tegasnya.

Baca Juga: Diperkuat Prilly Latuconsina, Persikota Target Promosi ke Liga 2

LaNyalla Mahmud Mattalitti juga secara khusus menyoroti perilaku para pemilik lahan konsesi sawit dan perusahaan turunannya, yang seharusnya mengutamakan domestic market obligation ketimbang pasar ekspor.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x