Waspada! Ini 6 Modus Penipuan di Dunia Properti Menurut Pinhome

- 16 Februari 2022, 22:38 WIB
Property Academy Pinhome
Property Academy Pinhome /Labuan Bajo Terkini/HO-Pinhome

Buat perjanjian sewa-menyewa notariil. Curigai jika ada harga yang terlalu murah di bawah
harga pasar.

“Scam listing ini biasanya lebih kepada sewa-menyewa. Jadi misalkan ada iklan penyewaan apartemen atau properti, lalu ada yang menyewa selama satu bulan. Lalu di tengah-tengah masa sewanya, properti ini diiklankan lagi dan dipakai untuk disewakan ke orang lain lagi dengan harga murah. Gimana cara menghindarinya? Ketika Anda menyewa properti, lakukan juga surat perjanjian sewa-menyewa di depan notaris. Jadi aman juga secara hukum,” tambahnya.

Baca Juga: Raffi dan Nagita jadi Cover Majalah Forbes Sebagai The Sultan of Contents, Berapa Kekayaan Mereka?

6. Modus lelang rumah

Pelaku mengaku dari perusahaan resmi yang melelang rumah sitaan bank. Biasanya para korban akan diminta untuk segera transfer uang sebagai tanda jadi. Agar terhindar dari penipuan ini, sebaiknya dicek dulu latar belakang penyelenggara lelangnya.

“Jadi kadang nih orang memang lagi nyari-nyari properti terus tiba-tiba ada yang nelpon,
ada yang ngasih tahu bahwa ada ‘properti murah lho dari lelangan bank A, terus kalau mau properti ini, bayar dulu uang lelang atau adminnya baru nanti bisa ikut lelang’. Lalu dari situ dibayar, ternyata orangnya hilang,” ujar Vina.

“Gimana caranya supaya ini nggak terjadi? Jangan percaya dengan hal-hal seperti itu. Dicek dulu, benar nggak bank A sedang melelang rumah? Atau yang lebih amannya lagi, sekarang kan ada balai lelang, di situ juga banyak list rumah-rumah yang dilelang dari bank A,B,C,D, dan lain-lain. Lebih baik menggunakan balai lelang tersebut daripada dari orang yang menelpon random nawarin properti. Walaupun kerugian (penipuan jenis ini) tidak terlalu besar, tapi tetap saja itu namanya penipuan. Jadi jangan sampai hal tersebut terjadi,” pungkas Vina.

Baca Juga: Pelaku UMKM di Manggarai Raya Daftarkan Bisnismu di Kraeng-Jek, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Ia menambahkan, masalah penipuan dengan modus-modus serupa kerap banyak sekali terjadi. Maka dari itu, Vina mengimbau untuk selalu pastikan penjual atau pembeli properti harus paham betul mengenai alur transaksinya dan tidak mudah percaya dengan orang lain.

“Kalau membahas masalah penipuan atau modus-modus seperti ini banyak banget kasus yang aneh-aneh dan kita harus hati-hati. Makanya benar, ketika mau beli atau jual properti itu harus tahu banget alurnya. Jangan gampang percaya sama orang,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x