Waspada! Ini 6 Modus Penipuan di Dunia Properti Menurut Pinhome

- 16 Februari 2022, 22:38 WIB
Property Academy Pinhome
Property Academy Pinhome /Labuan Bajo Terkini/HO-Pinhome

Jika menggunakan perantara, pastikan sudah terdaftar di AREBI dan ditransfer ke rekening
perusahaan.

“Ketika ingin menjual properti menggunakan perantara, baik itu saudara sendiri atau agen
properti, sebenarnya lebih aman menggunakan agen properti ya. Jadi ketika si pembeli membayar DP menggunakan rekening perantara, rekeningnya harus berupa rekening PT dari si agen propertinya. Tapi kalau tidak menggunakan broker atau agen properti, dalam artian tidak ada pihak ketiga, sebaiknya DP itu ditransfer ke rekening penjualnya atau yang namanya ada di sertifikat,” terang Vina.

“Lalu sekarang bagaimana kalau si penjualnya yang kabur dan transaksinya belum selesai? Maka dari itu sebelum melakukan transfer atau pembiayaan apapun kepada di penjual, harus menggunakan perjanjian resmi. Kemungkinan (penipuan) tersebut pasti ada ya, tapi bisa diminimalisir dengan perjanjian itu. Jadi semisal jika si penjual abai atau lalai, seperti apa sanksi atau kesepakatan antara si penjual dan pembeli,” lanjutnya.

Baca Juga: Harga Tiga Produk BBM Ini Naik, Salah Satunya Pertamax Turbo

3. Pembeli pinjam sertifikat asli

Untuk dicek ke BPN menggunakan notaris rekanan, pastikan notarisnya terpercaya atau
bisa dicek bersamaan ke BPN jika mau melakukannya secara independen.
"Bagaimana supaya jenis penipuan ini tidak terjadi? Pertama, lakukan pengecekan di BPN
menggunakan notaris rekanan. Jadi notarisnya ini juga yang terpercaya. Bisa juga menggunakan pengecekan sertifikat online melalui aplikasi dari BPN. Atau kalau mau ngecek langsung ke kantor BPN, bisa dilakukan bareng-bareng dari pihak pembeli dan pihak penjual, itu akan lebih aman. Jangan sampai ngasih sertifikat asli ke pembeli atau orang yang mengaku-ngaku sebagai pembeli,” jelas Vina.

4. Mafia tanah

Tanah yang legalitas masih girik, segera diproses sertifikatnya.


“Mafia tanah ini tidak bisa bekerja sendirian, pasti dia dibantu oleh oknum yang lain. Jadi,
biasanya dari properti atau tanah yang masih girik, yang belum bersertifikat, lalu dari tanah tersebut diakui oleh si mafia tanah ini dan diklaim bahwa tanah itu adalah milik dia. Biasanya ini terjadi di daerah atau lokasi yang statusnya masih girik, belum ada sertifikat. Tentu peradilan dan lain-lain prosesnya sangat panjang dan ribet. Jadi gimana kalo status tanahnya masih girik? Buruan deh langsung proses untuk dibuat sertifikatnya,” bebernya.

5. Scam listing

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x