Setelah Pekerja Bengkel, Giliran Dua Penjual Ikan di Labuan Bajo Diringkus Karena Kepemilikan Sabu-Sabu

- 13 Maret 2024, 08:52 WIB
Setelah Pekerja Bengkel, Giliran Dua Penjual Ikan di Labuan Bajo Diringkus Karena Kepemilikan Sabu-Sabu
Setelah Pekerja Bengkel, Giliran Dua Penjual Ikan di Labuan Bajo Diringkus Karena Kepemilikan Sabu-Sabu /Lidiyawati Harahap/BNN foto

LABUAN BAJO TERKINI- Polres Manggarai Barat, NTT kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penggunaan obat terlarang jenis Sabu- sabu di Labuan Bajo.

Kedua orang pelaku yang diketahui bekerja sebagai penjual ikan di pasar rakyat Batu Cermin Labuan Bajo itu diciduk aparat pada Senin 11 Maret 2023.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DS (22 tahun) dan F (44 tahun). F diketahui berperan sebagai pembeli atau pemesan sementara DS menurut polisi berperan sebagai kurir.

Baca Juga: Dua Orang Pekerja Bengkel Asal Bima Diamankan Aparat di Labuan Bajo Terkait Narkotika

"Kedua orang terduga pelaku ini satunya merupakan pembeli dan satunya kurir atau perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu itu," kata Kepala Satresnarkoba Polres Manggarai Barat Iptu Matheos Siok dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Selasa, (12/2/).

Iptu Matheos menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penangkapan, barang bukti narkotika pun ikut diamankan.

"Petugas mengamankan DS (22) di depan Puskesmas Labuan Bajo beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0.18 gram," kata Iptu Matheos.

Ia mengatakan, dalam pengembangan kasus ini terduga DS mengaku kepada penyidik sebagai perantara atau kurir bagi para pemesan barang haram tersebut.

Setelah berhasil menangkap DS, aparat kemudian melakukan pengejaran serta penangkapan terhadap seorang pembeli barang haram itu berinisial F (41).

"Terduga pelaku F ditangkap beberapa jam setelah penangkapan DS di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo," katanya.

Dari tangan kedua terduga pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimum Rp8 miliar.

Baca Juga: Lagi, Polres Mabar Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Labuan Bajo

"Keduanya saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Manggarai Barat," kata Iptu Matheos.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x