LABUAN BAJO TERKINI– Satuan Narkoba Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menangkap dan mengamankan dua pekerja cafe di wilayah Ruteng yang terlibat kasus kepemilikan obat-obatan terlarang.
Perempuan berinisial AW (21) dan FF terbukti mengedar sekaligus mengonsumsi obat terlarang berbentuk Pil berwarna putih dengan tulisan LL.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalui Kasat Resnarkoba, AKP Komang Sukamara mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berlangsung di kost salah satu pelaku tepatnya di Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, pada Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WITA.
Baca Juga: Serahkan Diri ke KPK, Mardani Maming Bingung Karena Jadi DPO
Dikatakan Nyoman, penangkapan terhadap kedua wanita ini berawal dari Informasi masyarakat bahwa, pelaku ada menyimpan dan mengedarkan obat pil yang di duga obat keras atau obat terlarang warna putih yang bertuliskan LL.