Simpan Pil Terlarang, Polisi Amankan Perempuan Pekerja Kafe di Ruteng

- 28 Juli 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi Pil Terlarang
Ilustrasi Pil Terlarang /Labuan Bajo Terkini/Pixabay

“Dari informasi itu petugas melakukan pemantauan kemudian mendekati sasaran yang berada di lokasi Kelurahan Mbaumuku tempat tinggal dari saudari AW,” jelas Nyoman.

 

Lebih lanjut, dalam penangkapan itu petugas berhasil menemukan barang bukti jenis obat pil warna putih yang bertuliskan LL, sebanyak dua bungkus yang berisi masing-masing 75 butir dan 69 butir.

Baca Juga: Jangan Sampai Sesat, 3 Tujuan Kesaksian Yehuwa Yang Wajib Dihindari Umat Kristen

“Pengakuan AW bahwa obat tersebut di titipkan oleh saudari FF karena takut akan di Razia di kafe tempat dia bekerja,” ungkap Komang.

 

Kedua pelaku kata dia, dijerat sesuai Undang-Undang tentang Mengedarkan obat keras atau obat terlarang tanpa ijin pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x