LABUAN BAJO TERKINI- MGS, warga negara Bulgaria yang sebelumnya di tahan di Rutan Ruteng selama 3 tahun ditahan di Kantor Imigrasi Labuan Bajo.
Kepala Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra dari Labuan Bajo, Selasa, 26 Juli 2022 mengatakan, MGS diserahkan oleh Rutan Kelas II B Ruteng kepada Kantor Imigrasi Labuan Bajo, karena masa penahanannya telah selesai.
"Pria asal Bulgaria itu sudah selesai masa tahanannya, sehingga selanjutnya menjadi deteni di Imigrasi Labuan Bajo," kata Mahendra dikutip Labuan Bajo Terkini dari ANTARA.
MGS menjalani masa tahanan selama tiga tahun setelah sebelumnya dihukum karena melakukan tindak pidana terkait Informasi dan Transaksi Elektronik dan melanggar Pidana Pasal 30 Ayat (3) UU NO 19 Tahun 2016.
Mahendra menjelaskan, saat diserahkan kepada pihak Imigrasi, petugas kemudian memeriksa kelengkapan dari WN Bulgaria itu, seperti pengambilan foto, sidik jari, dan kelengkapan dokumen lainnya.
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan kesehatan di Klinik untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sehat.
Baca Juga: Cek Ramalan Lengkap Aries Rabu 27 Juli 2022, Tenang Hadapi Pasangan, Bisa Bahaya
Kepala Subdivisi Teknologi Informasi dan Inteldakim Imigrasi Labuan Bajo Chistian Prantigo mengatakan bahwa pria asal Bulgaria dibebaskan dari Rutan sesuai dengan Surat Lepas Rutan Kelas II B Ruteng nomor: W22.EF.PK.1399.