Dinilai Melanggar Regulasi, FMPKHUB Desak Pemerintah Hentikan Pembangunan Mushola Al-Taqwa Wae Reca

- 4 Februari 2022, 14:06 WIB
Kutipan Pernyataan Sikap FMPKHUB Matim
Kutipan Pernyataan Sikap FMPKHUB Matim /Labuan Bajo Terkini/HO-FMKHUB

2.Pendirian Mushola Al Taqwa di Wae Reca Kel Rana Loba kec Borong belum mendapat rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab Manggarai Timur sebagaimana yang disyaratkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Pasal 14 Ayat 2 (d)


3.Pendirian Mushola Al Taqwa Wae Reca kel Rana Loba kec Borong belum mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Pasal 16 ayat 1

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Forum Masyarakat Peduli Kerukunan Hidup Umat Beragama Kab Manggarai Timur menyatakan sikap:

Baca Juga: Buka RAT KSP- KOPDIT Kartini, Bupati Agas; Kalau Sudah Punya Aset 1Miliar Pasti Larinya Kencang


1.Menolak pendirian Mushola Al Taqwa WaeReca Kel. Rana Loba Kec. Borong Kab Manggarai Timur selain berdasar pada poin pertimbangan di atas, demi mencegah terjadinya gesekan-gesekan horisontal di kalangan masyarakat di sekitar area Mushollah Al Taqwa dibangun.

2.Mendesak Kepala Departemen Agama Kab Manggarai Timur agar segera melakukan verifikasi faktual surat pernyataan dukungan warga, KTP pengguna rumah ibadat (Mushollah), dan KTP warga pendukung pendirian rumah ibadat (Mushollah)

3.Mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur untuk menghentikan semua aktivitas yang berkaitan dengan pendirian Mushollah Al Taqwa di Wae reca, Kel. Rana Loba Kec. Borong Kab. Manggarai Timur.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Kerukunan Hidup Umat Beragama Kab. Manggarai Timur

Thomas Andri S. Andung, S.H

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x