Dinilai Melanggar Regulasi, FMPKHUB Desak Pemerintah Hentikan Pembangunan Mushola Al-Taqwa Wae Reca

- 4 Februari 2022, 14:06 WIB
Kutipan Pernyataan Sikap FMPKHUB Matim
Kutipan Pernyataan Sikap FMPKHUB Matim /Labuan Bajo Terkini/HO-FMKHUB

LABUAN BAJO TERKINI- Forum Masyarakat Peduli Kerukunan Hidup Umat Beragama (FMPKHUB) Manggarai Timur mendesak Pemerintah melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Timur untuk menghentikan pembangunan Mushola Al-Taqwa Wae Reca.

Mushola yang sedang dalam pembangunan ini berlokasi tak jauh dari pasar rombengan Wae Reca.

Pembangunan mushola ini menurut FMPKHUB sudah menyalahi regulasi yang diatur pemerintah melalui peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006 Ban IV pasal 13 sampai 16.

Baca Juga: Bupati Agas ke Wawali Pasuruan: Manggarai Timur Surganya Kopi di Dunia

Pernyataan sikap terkait penolakan pembangunan Mushola Al-Taqwa Wae Reca oleh FMPKHUB ini diterima Labuan Bajo Terkini, Jum'at 4 Februari 2021.

Berikut pernyataan Sikap Lengkap FMPKHUB Matim.

PERNYATAAN SIKAP

Menanggapi rencana pendirian Mushola Al- Taqwa Wae reca, Kel. Rana Loba, Kec. Borong, Kab. Manggarai Timur, maka Forum Masyarakat Peduli Kerukunan Hidup Umat Beragama Kab. Manggarai Timur memiliki poin pertimbangan sebagai berikut:

1.Pendirian Mushola Al Taqwa dinilai melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Bab 4 pasal 13, 14, 15, dan 16 Tentang pendirian rumah ibadat.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x