Selama 2021, Ini Kasus Korupsi yang Telah Ditangani Kejaksaan Manggarai

- 9 Desember 2021, 15:57 WIB
Siaran Pers Kejaksaan Negeri Manggarai
Siaran Pers Kejaksaan Negeri Manggarai /Elvis/Labuan Bajo Terkini

Korupsi Dana Desa Lemarang, Kecamatan Reok

Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penggunaan Dana Desa Lemarang Tahun Anggaran 2017 s.d 2018 dengan 2 (dua) Terdakwa yaitu DS selaku kepala desa dan KR selaku bendahara desa (asal penyidik kejaksaan) dengan kerugian negara sebesar Rp 229.972.566,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh senam rupiah).Pembacaan putusan terkait kasus ini dibacakan hari ini.

Korupsi Dana BOS SMPN 1 REO

Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Dana BOS pada SMPN 1 REO dengan 2 (dua) Terdakwa yaitu HN, S.Pd. selaku Kepala Sekolah dan MA, S.Pd. selaku Bendahara.

Kasus ini tercatat menela  kerugian negara sebesar sebesar Rp 839.401.569,00 (Delapan Ratus tiga puluh sembilan juta Empat ratus satu ribu Lima ratus enam puluh sembilan rupiah) dan terdapat pengembalian sebesar Rp 453.085.000,00 (empat ratus lima puluh tiga juta delapan puluh lima ribu rupiah).

Baca Juga: Menengok Sejarah Hingga Pesona 'Negeri di Atas Awan' Wae Rebo

Putusan kasus ini, terdakwa MA di
pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) enam bulan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan pidana kurungan dan Uang pengganti Rp 253.531.419,00 (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan belas rupiah) subsidair 1 (satu) tahun pidana penjara.

Sementara  HN menjalani pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 25.973.000,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Korupsi PIP SDI Wae Paci, Lamba Leda

Tindak pidana korupsi penyimpangan dana PIP di SDI Wae Peci dengan terdakwa MN (asal penyidik kepolisian) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 97.875.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair  2 (dua) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 97.875.000,00 (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) subsidair 6 (enam) bulan pidana penjara.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x