LABUAN BAJO TERKINI- Kejaksaan Manggarai, Nusa Tenggara Timur telah berhasil menyelesaikan 6 (enam) kasus tindak pidana Korupsi sepanjang tahun 2021.
Adapun kasus korupsi tersebut terjadi di wilayah tugas Kejaksaan Manggarai meliputi dua Kabupaten yaitu; Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur.
Dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Manggarai yang diterima media ini Kamis 9 Desember 2021, Kepala Kejaksaan Manggarai, Bayu Sugiri menegaskan pihaknya terus berkomitmen dan bekerja keras dalam giat pemberantasan korupsi di daerah itu.
"Dalam rangka memperingati hari anti korupsi Sedunia 9 Desember 2021, Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai salah satu lembaga penegakan hukum turut mendukung penuh kegiatan pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur,"kata Bayu dalam keterangan persnya.
Baca Juga: Langgar Sempadan Pantai, Hotel Bintang Lima di Labuan Bajo Didenda
Sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi, pada tahun 2021, Kejaksaan Negeri Manggarai telah menangani 6 (enam) perkara Tindak Pidana Korupsi dengan rincian sebagai berikut. Keenam kasus tersebut terjadi di Manggarai dan Manggarai Timur.Adapun keenam kasus tersebut diantaranya;
Korupsi Pengadaan Barang Habis Pakai Dinkes Matim
Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang habis pakai dan reagentia pada dinas Kesehatan kabupaten Manggarai Timur menelan kerugian negara sebesar Rp 107.275.248,00 (seratus tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) dan Hasil putusan dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan serta denda 50 juta rupiah subsidair 6 (enam) bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 107.275.248,00 (seratus tujuh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Kasus ini menyeret terdakwa FR yang merupakan DPO sejak 2015 dan berhasil ditangkap pada tahun 2021.