Seperti diketahui, Perda Nomor: 09 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 – 2031 menetapkan kawasan sempadan pantai berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Baca Juga: ADWI 2021, Kampung Adat Wae Rebo Rajai Kategori Daya Tarik Wisata
Sementara Pasal 62 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, mengamanatkan setiap orang yang melanggar pemanfaatan ruang dikenai sanksi administratif.
Adapun pengenaan sanksi administratif berupa besaran nilai denda administratif, mengacu pada ketentuan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.***