Kades Golo Bilas Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 6 Juli 2023, 11:20 WIB
Kades Golo Bilas AR (35) sedang diperiksa di Polres Manggarai Barat terkait dugaan pungli pengurusan surat tanah.
Kades Golo Bilas AR (35) sedang diperiksa di Polres Manggarai Barat terkait dugaan pungli pengurusan surat tanah. /Humas Polres Manggarai Barat /

 

LABUAN BAJO TERKINI- AR (35) Kades Golo Bilas, Kabupaten Manggarai Barat, NTT terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pungutan liar oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Barat, Selasa (4/7) siang.

AR ditangkap dikantornya, saat sedang melakukan transaksi pungli terkait pengurusan surat tanah kepada warganya.

"Saat ini kades sudah diamankan di Polres Manggarai Barat dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3,5 juta," ucap Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko dalam keterangan tertulis humas Polres Manggarai Barat.

 

Baca Juga: Warga Akui Pungli yang Dilakukan Kades Golo Bilas

Lebih lanjut AKBP Ari menerangkan, Jika sang kades terbukti menyalahi wewenangnya, maka akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Karena itu, AR dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," tegas sang kapolres.

Diketahui OTT bermula, saat pihak kepolisian Polres Manggarai Barat mendapat informasi dari warga, bahwa si kades melakukan pungli kepada masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah.

Halaman:

Editor: Milano Jaban


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x