Masih Berstatus Mahasiswa, Pelaku TPPO di Alor Ditetapkan Jadi Tersangka

- 5 Juli 2023, 09:43 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia (TPPO).
Ilustrasi perdagangan manusia (TPPO). /Freepik/bedneyimages/

LABUAN BAJO TERKINI- Polisi menetapkan MES sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kabupaten Alor,NTT. MES ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan perekrutan serta menyalurkan tenga kerja non prosedural atau ilegal.

Wakapolres Alor Kompol Jamaluddin dalam keterangan pers pada Selasa (06/7) malam menjelaskan, MES yang berstatus mahasiswa ini melakukan perekrutan tenaga kerja asal Alor untuk dipekerjakan di Provinsi Jambi.

Menurut Jamaluddin, kasus dugaan TPPO ini awalnya terungkap  ketika dua korban, WPK (19) dan MJD (18), tergiur dengan salah satu postingan lowongan pekerjaan di media sosial melalui akun Elga Vina.

Baca Juga: Diduga Pungli, Kades Gilo Bilas Terjaring OTT

Pada unggahan lowongan kerja tersebut menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dan karyawan toko dengan gaji Rp1,8 juta di Jambi. Setelah membaca postingan itu, dua orang korban itu menghubungi pemilik akun media sosial tersebut melalui chat pribadi.

Setelah berkomunikasi, kata Wakapolres, pemilik akun Elga Vina mengirimkan uang akomodasi sebesar Rp300 ribu kepada dua korban itu melalui rekening atas nama Yumina Lodia Mobuti.

"Setelah uang akomodasi keberangkatan dikirim oleh pemilik akun Elga Vina, kedua korban berangkat ke Kupang tanpa sepengetahuan keluarga atau orang tua mereka. Dan di Kupang, mereka dijemput oleh pemilik akun Elga Vina yang ternyata bernama MES (20),” ujarnya.

Korban kemudian diberangkatkan ke Jambi dan langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan pembantu rumah tangga. Orang tua kedua korban setelah mengetahui anaknya tidak pernah muncul lalu mencari informasi dan mendapati informasi bahwa keduanya telah berada di Jambi dan langsung melaporkan ke aparat kepolisian.

Tim penyidik Reskrim Polres Alor kemudian menyelidiki dengan mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut bahwa kedua korban telah dipekerjakan di Jambi, dan alamat tempat kerja mereka sudah diketahui oleh penyidik.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x