LABUAN BAJO TERKINI- Badan Legislatif (Baleg) DPR RI bersepakat untuk menjadikan Rancangan Undang-undang (RUU) Desa menjadi Undang-undang pada sidang paripurna.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, RUU Desa tersebut direvisi untuk mengatur segala ketentuan perangkat desa beserta anggaran dana desa.
"Revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa," jelas Baidowi, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Diduga Pungli, Kades Golo Bilas Terjaring OTT
Politisi PPP menjelaskan, yang paling krusial terkait perangkat desa, yakni mengubah masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam dua periode.
"Kalau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa tiga periode," ujarnya.
"Enam kali tiga sama dengan delapan belas tahun. Yang undang-undang baru ini, revisi yang di dalam RUU, sembilan tahun kali dua periode," kata Baidowi lagi.
Perubahan periodisasi kepala desa tersebut, lanjut dia bertujuan memberikan waktu kepada Kepala Desa terpilih untuk melakukan konsolidasi karena efek pilkades.
"Karena ini pemilihan di tingkat lokal dan sangat paling bawah, itu abses sosialnya bisa cukup tinggi." ungkapnya.