Ditahan Setelah Bawa Kabur Rp35 Miliar, Penjara 4 Tahun Menanti Rihana dan Rihani

- 5 Juli 2023, 14:38 WIB
Ditahan Setelah Bawa Kabur Rp35 Miliar, Penjara 4 Tahun Menanti Rihana dan Rihani
Ditahan Setelah Bawa Kabur Rp35 Miliar, Penjara 4 Tahun Menanti Rihana dan Rihani /PMJ News/Fajar


LABUAN BAJO TERKINI- Si Kembar Rihana dan Rahini resmi ditahan dalam kasus penipuan reseller IPhone dengan total kerugian mencapai Rp35 miliar pada hari ini Rabu 5 Juli 2023.

Keduanya disebut Polisi telah melakukan penipuan terhadap 18 orang. Jumlah korban tersebut masih bersifat sementara karena ada kemungkinan masih ada korban lain yang belum melakukan pengaduan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengky Haryadi, mengatakan penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani bermula ketika keduanya mengunggah produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Masa Jabatan Kades Akan Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Dana Desa dan Tunjangan Perangkat Juga Akan Ikut Naik

Rihana dan Rihani kata dia, menawarkan korban dengan sistem pre order dengan potongan harga yang cukup besar yakni Rp800.000 untuk handphone, Rp200.000 untuk Air Pods, Rp300.000 untuk Apple Watch, dan potongan Rp500.000 untuk Macbook.

Korban Rihana dan Rihani yang tergiur dengan penawaran itu sudah melakukan transfer dana sejak November 2021 hingga Maret 2022. Namun hingga saat ini barang atau produk yang dijanjikan tak kunjung mereka dapatkan.

“Korban melakukan pre order kepada para tersangka dan benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu, karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada, sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak. Namun, sejak April 2022 sampai dengan sekarang para tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iPhone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook, dll,” kata Kombes. Pol. Hengky Haryadi.

Atas aksi penipuan keduanya, Rihana dan Rihani  dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Baca Juga: Masih Berstatus Mahasiswa, Pelaku TPPO di Alor Ditetapkan Jadi Tersangka

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x