Majelis Hakim Tegur Keras Johnny Plate: Jangan Saudara Anggap Pengadilan Ini Alat Politik

- 4 Juli 2023, 17:58 WIB
Mantan Menkominfo Johnny G. Plate menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Mantan Menkominfo Johnny G. Plate menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). /Foto : ANTARA/Desca Lidya Natalia

LABUAN BAJO TERKINI- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mendapat teguran keras dari majelis hakim pada sidang kedua kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Sidang dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari Johnny Plate ini berlangsung di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 4 Juli 2023.

Pada sidang itu, majelis hakim Fahzal Hendri memberi teguran keras kepala politisi NasDem itu karena menganggap Johnny Plate dalam uraian eksepsinya menilai pengadilan politis dalam kasus tersebut.

Baca Juga: 11 Orang Ini Terima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo dari Irwan Hermawan, Ada Beberapa Nama Misterius

"Di sini untuk saudara (Johnny PlateJ tahu saja bahwa sidang ini tidak terpengaruh dengan apa-apa. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik. Ini jangan saudara nanti beranggapan Pengadilan ini juga alat politik, tidak," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.

Fahzal menyampaikan, pihaknya akan memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan dengan bukti. Apabila terbukti bersalah menurut hukum, terang dia, maka majelis hakim akan menjatuhkan hukuman terhadap Plate. Pun begitu sebaliknya.

"Jadi, jangan terpengaruh dengan berita di luar, ya. Penuntut umum mendakwa saudara tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti," kata Fahzal.

Terakhir, Fahzal meminta Plate tidak tergoda dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan majelis hakim. Ia meminta politikus Partai NasDem tersebut cuek saja.

"Satu lagi yang perlu saya sampaikan, ini pesan dari majelis hakim, siapa pun yang mengatasnamakan majelis hakim, saudara jangan tanggapi. Kalau ada mengatasnamakan majelis hakim, itu semuanya bohong dan palsu," kata Fahzal.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x