Majelis Hakim Tegur Keras Johnny Plate: Jangan Saudara Anggap Pengadilan Ini Alat Politik

- 4 Juli 2023, 17:58 WIB
Mantan Menkominfo Johnny G. Plate menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Mantan Menkominfo Johnny G. Plate menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). /Foto : ANTARA/Desca Lidya Natalia

Baca Juga: Bantah Dakwaan Jaksa, Johnny Plate Ajukan Eksepsi Hari ini, Kejagung: Kami Siap

"Supaya saudara tidak terpengaruh, ini Penaadilan berialan secara lurus dan adil. Jangan dipengaruh dengan hal-hal yang di luar hukum, saudara paham?, "tanya Fahzal. "Paham," Jawab Johnny plate singkat.

Isi Eksepsi: Minta Dibebaskan dan Dakwaan Jaksa Dibatalkan

Penasehat hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin dalam eksepsinya meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan. Penasehat hukum juga meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau dinyatakan tidak bisa diterima untuk seluruhnya.

Pihaknya Johnny juga meminta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan JPU mengeluarkan Johnny Plate dari sel tahanan.

Pihaknya juga meminta perkara dugaan korupsi pengadaan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Penasehat hukum juga meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat dan martabat dari Johnny G Plate seperti semula.

Baca Juga: Sidang Kasus BTS, JPU: Johnny Plate Empat Kali Terima Uang Miliaran Rupiah yang Dibungkus Pakai Kardus

“Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," ucap Achmad.

Dalam perkara ini, Johnny Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x