LABUAN BAJO TERKINI - Ombudsman Republik Indonesia merilis laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik sepanjang tahun 2021.
Menurut Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus, dugaan maladministrasi pada penyelenggaraan publik di bidang agraria paling mendominasi substansi aduan masyarakat sepanjang tahun 2021.
Aduan terkait dugaan maladministrasi agraria tersebut dilaporkan sebanyak 1.227 laporan atau 17,08 persen dari total 18.184 laporan.
Baca Juga: PerCa Indonesia Beberkan Alasan Banyak Anak Hasil Perkawinan Campuran Memilih Jadi WNA
Laporan terkait dugaan maladministrasi tertinggi kedua adalah di bidang kepegawaian dengan 883 laporan 12,29 persen.
Selanjutnya bidang kepolisian 676 laporan atau 9,41 persen, bidang pendidikan 546 laporan atau 7,60 persen, pedesaan 425 laporan 5,92 persen.
Aduan lainnya berupa bidang peradilan 4,30 persen, perhubungan dan infrastruktur 4,08 persen, hak sipil dan politik 3,37 persen, perbankan 3,33 persen, serta lainnya 29,81 persen.
Baca Juga: Kemendagri Akan Lakukan Pembinaan Terhadap Daerah yang Kurang Inovatif
Adapun jenis dugaan maladministrasi paling banyak adalah aduan berupa penundaan berlarut yakni mencapai 33,23 persen, disusul tidak memberikan pelayanan 28,69 persen, dan penyimpangan prosedur 21,19 persen.
Menurut Bobby Hamzar Rafinus, yang dimaksud penundaan berlarut adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang bisa mencapai 14 hari untuk bisa diselesaikan.