Sementara tidak memberikan pelayanan yaitu pengabaian oleh petugas instansi atau lembaga pemerintah.
Baca Juga: Sukseskan Presidensi G20, Kemensetneg Kunjungi Kantor Redaksi Labuan Bajo Terkini
Yang paling menjadi sorotan, menurut dia, adalah penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh petugas instansi atau lembaga pemerintah.
"Penyimpangan prosedur ini yang saya kira banyak peristiwa besar menyangkut administrasi. Penyimpangan prosedur karena pada umumnya, khususnya di lembaga publik pemerintahan yaitu regulasi internal diadakan namun ketika dieksekusi regulasi itu tidak diterapkan dengan baik," tandas Bobby Hamzar Rafinus.***