Ombudsman: Maladministrasi Pelayanan Publik Bidang Agraria Paling Banyak Diadukan Masyarakat

- 11 Maret 2022, 13:16 WIB
Ilustrasi sertifikat hak milik.
Ilustrasi sertifikat hak milik. /Labuan Bajo Terkini/Marianus Susanto Edison

Sementara tidak memberikan pelayanan yaitu pengabaian oleh petugas instansi atau lembaga pemerintah.

Baca Juga: Sukseskan Presidensi G20, Kemensetneg Kunjungi Kantor Redaksi Labuan Bajo Terkini

Yang paling menjadi sorotan, menurut dia, adalah penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh petugas instansi atau lembaga pemerintah.

"Penyimpangan prosedur ini yang saya kira banyak peristiwa besar menyangkut administrasi. Penyimpangan prosedur karena pada umumnya, khususnya di lembaga publik pemerintahan yaitu regulasi internal diadakan namun ketika dieksekusi regulasi itu tidak diterapkan dengan baik," tandas Bobby Hamzar Rafinus.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah